17 Kanwil Kemenkumham Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi

Kementerian Hukum dan HAM RI berkomitmen untuk mewujudkan Zona Integritas dalam rangka menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK). Pengertian Zona Integritas adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian/lembaga/pemda (K/L/Pemda) yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani. Demikian ditekankan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam Sariwanto ketika memimpin apel pagi Senin, 14 Mei 2012 di Gedung Utama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI.

Saat ini telah dilakukan pengarahan dan bimbingan terhadap 17 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI dengan narasumber Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Pembentukan Zona Integritas sendiri didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.

Dalam Peraturan Menteri tersebut dikatakan bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi belum dapat dilaksanakan secara optimal oleh seluruh instansi pemerintah di pusat dan daerah. Salah satu instruksi yang minim sekali implementasinya adalah instruksi ke-5 kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah di pusat dan daerah untuk melaksanakan program wilayah bebas dari korupsi (WBK). Hasil evaluasi memperlihatkan bahwa WBK hanya dapat terwujud apabila didahului dengan komitmen pemberantasan korupsi oleh seluruh unsur dalam instansi pemerintah atau kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/Pemda).

pageKomitmen pemberantasan korupsi sebagaimana disebutkan di atas, diwujudkan dalam bentuk Zona Integritas (ZI) dalam lingkup K/L/Pemda, yang dicirikan dengan adanya program pencegahan korupsi yang konkrit sebagai bagian dari upaya percepatan reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik, disertai dengan sosialisasi dan upaya penerapan program tersebut secara konsisten. Untuk mewujudkan ZI di lingkungan K/L/Pemda secara efektif, diperlukan pedoman yang menjadi acuan bagi seluruh K/L/Pemda. Sehubungan dengan itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) menyusun Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dengan melibatkan pihak terkait yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Berdasarkan pedoman yang telah dibahas bersama oleh ketiga pihak tersebut, pimpinan instansi pemerintah (K/L/Pemda) melakukan pencanangan bahwa instansi yang dipimpinnya telah siap untuk menjadi ZI sebagai persiapan menuju WBK. Diharapkan, terbentuknya WBK pada berbagai K/L/Pemda akan mendorong percepatan pemberantasan korupsi melalui upaya yang bersifat pencegahan. Upaya ini diperlukan untuk mempercepat pencapaian indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia sehingga mencapai nilai 5,0 pada tahun 2014 sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN II.

Pencanangan sebagai ZI diawali dengan penandatanganan Dokumen Pakta Integritas oleh pimpinan dan seluruh pegawainya, dan ditandai dengan penandatanganan deklarasi/pernyataan komitmen oleh pimpinan K/L/Pemda, dan dipublikasikan secara luas, dengan maksud agar semua pihak dapat memantau, mengawal, dan mengawasi, serta berperan serta dalam pelaksanaan program kegiatan pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang telah ditetapkan, dengan harapan terwujudnya K/L/Pemda yang sungguh-sungguh berintegritas dan bebas dari korupsi.

Kementerian Hukum dan Ham RI dalam hal ini menyatakan telah siap/sanggup menjadi kementerian dengan predikat Zona Integritas, dengan dilakukannya penandatanganan Pakta Integritas oleh pimpinan di jajaran Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal. Bahkan Inspektur Jenderal, Sam L Tobing, dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM siap mewujudkan pakta integritas di Kemenkumham secara 100%. Di tingkat pusat, pada saat yang sama juga telah dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh Pejabat Eselon II di lingkungan Setjen dan Itjen.

Inspektur Jenderal mengatakan bahwa penetapan Zona Integritas merupakan kelanjutan dari berbagai prestasi yang telah diraih Kemenkumham sebelumnya. Selama dua tahun berturut-turut, 2010-2011, Kemenkumham telah meraih penilian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "(Penilaian) Lakip kita juga mendapat nilai "B". Hanya ada 14 Kementerian/Lembaga yang meraih nilai "B". Prestasi lain adalah penilian PIAK dari KPK, kita saat ini meraih 6,09. Dua tahun lalu masih dua koma sekian," urai Irjen.

 

Daftar 17 Kantor Wilayah Zona Integritas:

1. Kanwil Kemenkumham Jawa Timur,

2. Kanwil Kemenkumham Jawa Barat,

3. Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta,

4. Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta,

5. Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah,

6. Kanwil Kemenkumham NTT,

7. Kanwil Kemenkumham NTB,

8. Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat,

9. Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan,

10. Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan,

11. Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau,

12. Kanwil Kemenkumham Riau,

13. Kanwil Kemenkumham Bali,

14. Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara,

15. Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah,

16. Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara,

17. Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara

 

Sumber berita :

http://www.kemenkumham.go.id/berita-utama/923-17-kanwil-kemenkumham-zona-integritas-menuju-wilayah-bebas-dari-korupsi

0 Responses

    Office

    Foto Saya
    Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas.IIA
    Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia
    Jalan Inspektur Marzuki Km.4,5 Lorok Pakjo Palembang
    Lihat profil lengkapku

    Shout-Box

    my pagerank