2 (dua) payung hukum yang diterbitkan dalam rangka pembinaan kepegawaian tersebut bila dibedah berintikan dalam 3 aspek : Pertama, Eksistensi Tim Baperjakat; dalam pembinaan kepegawaian di Kementerian Hukum dan Ham sesuai dengan aturan berlaku yakni PP. No 100 tahun 2000 dan PP. No 13 tahun 2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural. Yang mempunyai kewenangan dalam pembinaan kepegawaian adalah Sekretaris Jenderal. Unit Utama dan seluruh Kantor Wilayah hanya mengusulkan nama-nama nominatif untuk menduduki suatu jabatan . Usulan tersebut, selanjutnya akan dibahas dalam tim Baperjakat kementerian hukum dan ham sebelum dikeluarkan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham. Tim ini juga akan memberikan pertimbangan kepada pembina kepegawaian (Menteri Hukum dan Ham) dalam pemberian kenaikan pangkat pilihan dan istimewa,perpanjangan batas usia pensiun pns yang menduduki jabatan struktural eselon I dan II.
Kedua, Perpanjangan Batasan Umur. Umur untuk dipromosi dalam jabatan yang lebih tinggi tidak lagi dibatasi dalam waktu 1 (satu) tahun sebelum pensiun. Jika karena pertimbangan keahlian dan sangat dibutuhkan oleh organisasi dan mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Ham maka siapapun tetap bisa diperpanjang umur masa pensiunnya termasuk untuk promosi jabatan.
Ketiga, Jabatan Proforsional. Dalam peraturan ini juga akan mulai ditata pembagian jabatan secara proforsional. Khusus untuk jabatan eselon 2 b di Kantor Wilayah (Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan Kepala Devisi Administrasi) untuk tidak lagi dijabat dari pejabat unit teknis seperti Pemasyarakatan dan Imigrasi. Demikian intisari sambutan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dalam Pelantian Pejabat eselon 2 di lingkungan Kementrian Hukum dan HAM, Rabu, 24 Februari 2010 (Hasbullah)
LAMPIRAN :
1. PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR M.HH-01.01 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR M. 3819.KP.04.15 TAHUN 2006 TENTANG POLA KARIER PNS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
2. KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN AM NOMOR M.HH-14.KP.03.03 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN TIM BAPERJAKAT KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
3. KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR M.HH-15.KP.03.03 TAHUN 2010 TENTANG PENGANGKATAN DAN ALIH TUGAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL ESELON II DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM (KEPMENKUMHAM, LAMPIRAN KEPEMENKUMHAM)
Sumber Tulisan :