KEPUTUSAN TIM BAPERJAKAT
PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN (BUP) TIDAK OTOMATIS
Sumber Tulisan :
http://www.depkumham.go.id/xdepkumhamweb/
PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN (BUP) TIDAK OTOMATIS
Untuk lebih mendorong dan memotivasi para pejabat eselon 2 Kementerian Hukum dan HAM ketika menjabat, maka para pejabat yang akan diperpanjang batas usia pensiun dilakukan secara bertahap setiap 2 tahun. Dengan demikian mekanisme perpanjangan batas usia pensiun di Kementrian Hukum dan HAM tidak lagi otomatis tetapi secara bertahap. Hal ini juga dimaksudkan agar pejabat yang sudah diperpanjang 2 (dua) tahun tetapi tidak menunjukkan kinerja yang lebih baik, maka oleh Tim baperjakat akan dilakukan evaluasi untuk tidak diperpanjang.
Demikian salah satu Keputusan dalam rapat Tim Baperjakat Kementerian Hukum dan HAM hari Senin 8 Maret 2010. Rapat tersebut diikuti oleh anggota Tim Baperjakat : Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, PLT Direktur Jenderal Imigrasi, Sekretaris Inspektur Jenderal dan Kepala Biro Kepegawaian.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002, Batas Usia Pensiun (BUP) seorang Pegawai Negeri Sipil adalah 56 Tahun. Pengaturan lebih lanjut Persetujuan BUP pejabat eselon I dan II selanjutnya merujuk Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor CI.26-30/V.83-4/04 tanggal 5 Maret 2010. Perpanjangan BUP bagi PNS ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang yakni Menteri bagi pejabat eselon 2 dan Presiden untuk eselon 1. Perpanjangan dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk masa paling lama 2 (dua) tahun setelah mendapat pertimbangan dari Tim Beperjakat.
Perpanjangan BUP ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian secara bertahap yaitu setiap 2 (dua) tahun; Perpanjangan pertama dari 56 tahun sampai dengan 58 tahun; Perpanjangan kedua dari 58 tahun sampai dengan 60 tahun; Perpanjangan BUP sampai dengan 62 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I tertentu. Perpanjangan BUP sampai dengan 62 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I tertentu, ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/Lembaga Setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I;
Khusus untuk pejabat yang telah menduduki eselon 2 dan belum pernah diterbitkan Surat Keputusan Perpanjangan BUP, dalam waktu dekat ini akan dibuatkan Surat Keputusan perpanjangan. Selain itu juga akan dikeluarkan surat edaran untuk menyebarluaskan keputusan dimaksud, demikian Kabag Mutasi Pegawai Hasbullah .
Perpanjangan BUP ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian secara bertahap yaitu setiap 2 (dua) tahun; Perpanjangan pertama dari 56 tahun sampai dengan 58 tahun; Perpanjangan kedua dari 58 tahun sampai dengan 60 tahun; Perpanjangan BUP sampai dengan 62 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I tertentu. Perpanjangan BUP sampai dengan 62 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I tertentu, ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/Lembaga Setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I;
Khusus untuk pejabat yang telah menduduki eselon 2 dan belum pernah diterbitkan Surat Keputusan Perpanjangan BUP, dalam waktu dekat ini akan dibuatkan Surat Keputusan perpanjangan. Selain itu juga akan dikeluarkan surat edaran untuk menyebarluaskan keputusan dimaksud, demikian Kabag Mutasi Pegawai Hasbullah .
Sumber Tulisan :
http://www.depkumham.go.id/xdepkumhamweb/