WEWENANG KAKANWIL MENUNJUK PEJABAT ESELON IV - V


Untuk pertama kali setelah menjabat sebagai menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mendengarkan secara langsung para kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM dari seluruh Indonesia untuk menyampaikan segala persoalan mengenai program kerja dan berbagai kendala di daerah , termasuk program 100 hari kerja Kementrian Hukum dan HAM. Acara ini berlangsung di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, pukul 10.00 – 00.00 WIB Kamis, 23 Desember 2009. 

Dalam paparannya, sebagian besar Kepala Kantor Wilayah menginginkan agar jabatan eselon IV dan V Surat Keputusannya dibuatkan oleh Kepala Kantor Wilayah sementara pusat hanya menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan.Keinginan para pimpinan wilayah tersebut cukup beralasan karena kemampuan pemahaman personil di daerah secara riel lebih diketahui dan dipahami oleh Kepala Kantor Wilayah serta adanya beberapa jabatan eselon IV dan V yang masih kosong sampai saat ini. Selain itu, era desentralisasi saat ini menuntut adanya efeiensi dan efektifitas layanan. Penyerahan kewenangan ke daerah saat ini sudah menjadi kebutuhan dan tuntutan untuk lebih meningkatkan layanan terutama menyangkut personil.
Kepala Biro Kepegawaian Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Drs. M. Amar Cho, sangat setuju dengan wacana pendelegasian wewenang tersebut. Untuk mempercepat hal tersebut, maka beberapa aturan yang menyangkut pendelegasian itu perlu disiapkan karena baru sebagian eselon V yang penerbitan Surat Keputusannya dilakukan oleh Kantor Wilayah. Apakah semua pejabat eselon IV dan V bisa langsung diusulkan untuk dimintakan persetujuan pusat, ataukah hanya tertentu, hal ini perlu dipayungi aturan yang jelas?. Pejabat urusan teknis seperti Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Kantor Rumah Detensi, Kepala kantor Rumah Tahanan Negara, Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Kantor Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan lain-lain perlu untuk dipikirkan, ungkap M. Amar Cho.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, maka Biro Kepegawaian akan mengangkat permasalahan ini dalam rapat kerja kepegawaian seluruh Indonesia yang rencananya akan berlangsung sekitar Februari atau Maret 2009. Dalam Raker ini akan dibicarakan berbagai persoalan menyangkut aturan yang perlu diperbaharui seperti : Pedoman Penerimaan CPNS tahun 2010, Sistem Pembinaan Kepegawaian, Aturan Adminsitrasi Kepegawaian, dan lain-lain.


Pemantauan yang ada saat ini menunjukkan bahwa dengan desentralisasi kewenangan ke daerah, dipastikan meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pelayanan urusan kepegawaain. Yang sering menjadi kendala, yakni munculnya berbagai arogansi kekuasaan karena kewenangan yang dimiliki. Semoga dengan pendelegasian wewenang ini akan membawa kemajuan dalam pembinaan karir kepegawaian di Kementrian Hukum dan HAM. (Hasbullah Fudail).


sumber tulisan :

www.depkumham.go.id




0 Responses

    Followers

    shared yach ...

    Office

    Foto Saya
    Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas.IIA
    Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia
    Jalan Inspektur Marzuki Km.4,5 Lorok Pakjo Palembang
    Lihat profil lengkapku

    Shout-Box

    my pagerank