|
By Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas.IIA
KKuala Kapuas, Kalteng (ANTARA News) - Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Untung Sugiyono, Sabtu, mengungkapkan penilaiannya bahwa dia tidak memungkiri masih adanya praktik pungutan liar (pungli) di lembaga pemasyarakatan (LP), khususnya di kota-kota besar.
"Saya tidak naif, kalau dibilang tidak ada, terlalu hebat, karena yang namanya pungli tidak hanya di LP saja," kata Untung Sugiono di Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, Sabtu.
READMORE....!!
|
By Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas.IIA
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama rombongan mengadakan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Pria Tangerang, 16 Februari 2010.
Dalam kunjungan tersebut Presiden SBY didampingi para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB). Para Menteri tersebut antara lain Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto, Menteri Koordinator Prekonomian Hatta Rajasa, Menteri Sosial Sagaf Aljufri, Menteri Negara Perumahan dan Pemukinan Daerah Tertinggal (Menneg PDT) Helmi Faisal Zaini dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi.
READMORE....!!
|
By Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas.IIA
Sesuai dengan semangat reformasi birokrasi, setiap pejabat maupun pegawai di jajaran Kementerian Hukum dan HAM harus mampu berinisiatif untuk peningkatan kemampuan diri. Sehingga nantinya dapat diimplementasikan untuk kemajuan dan eksistensi Kementrian Hukum dan HAM pada umumnya.
“Bagi yang tidak berprestasi berarti tidak punya kemampuan, nah yang punya kemampuan lah yang kita harapkan untuk bisa memimpin kantor –kantor wilayah (kanwil) di seluruh Indonesia”, sambut Menteri Hukum dan HAM saat di Lapas Anak Pria Klas I Tangerang 10 Februari 2010.
READMORE....!!
|
By Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas.IIA
بِسْمِ اﷲِالرَّحْمٰنِ الرَّحِيْم
Semenjak Tahun 1973 s.d 2012, Lembaga Pemasyarakatan Anak Palembang telah dipimpin oleh 15 orang pemimpin. Dari sejak Bapak Marzuki Husin sampai sekarang dipimpin Oleh Bapak Pujo Harinto,Bc.IP,S.Sos,M.Si ( akhir 2011 – sekarang ).
Berikut adalah Daftar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak Palembang yang pernah mengabdikan dirinya sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak Palembang ini, adalah sebagai berikut :
1.
Bapak Marzuki Husin
Mengabdi sebagai Ka.Lapas Anak Palembang pada Tahun 1973 s.d 1978
2.
Bapak Nadir Usman, Bc.Sw.
Mengabdi sebagai Ka.Lapas Anak Palembang pada Tahun 1978 s.d 1982
3.
Bapak Drs.Zainuddin Hasyaf
Mengabdi sebagai Ka.Lapas Anak Palembang pada Tahun 1982 s.d 1987
4.
Bapak Purba Tambunan, Bc.IP
Mengabdi sebagai Ka.Lapas Anak Palembang pada Tahun 1987 s.d 1990
5.
Bapak Syarifuddin Zarifah, Bc.IP
Mengabdi sebagai Ka.Lapas Anak Palembang pada Tahun 1990 s.d 1995
6.
Bapak Mardonius Prijadi
Mengabdi sebagai Ka.Lapas Anak Palembang pada Tahun 1995 s.d 1997
7.
Bapak Chairuddin Idrus ,Bc.IP, SH.
Mengabdi sebagai Ka.Lapas Anak Palembang pada Tahun 1998 s.d 1999
8.
Bapak Komaruddin, Bc.IP
Mengabdi sebagai Ka.Lapas Anak Pelembang pada Tahun 1999 s.d 2000
9.
Bapak Drs.Asjudin Rana, Bc.IP, SH.
Mengabdi sebagai Ka.Lapas Anak Palembang pada Tahun 2000 s.d 2003
10.
Bapak Drs.Sukardi, Sm.Hk.
Mengabdi sebagai Ka.Lapas Anak Palembang pada Tahun 2003 s.d 2005
11.
Bapak Robin Sianturi
Mengabdi sebagai Ka.Lapas Anak Palembang pada Tahun 2005 s.d 2006
12.
Bapak Muji Rahardjo DS , Bc.IP, SH, MM.
Mengabdi sebagai Ka.Lapas Anak Palembang pada Tahun 2006 s.d 2009
13.

Bapak Junaedi Bc.IP SH MH
Mengabdi sebagai Ka.Lapas Anak Palembang pada Tahun 2009 – 2011.
14.

Bapak Drs. Budi Raharjo, BcIP, MH.
Mengabdi sebagai Ka.Lapas Anak Palembang pada Tahun 2011.
15.

Bapak Pujo Harinto, BcIP, S.Sos, M.Si
Mengabdi sebagai Ka.Lapas Anak Palembang pada Tahun 2011 s,d sekarang
sebagai informasi tambahan, seorang Kepala Lembaga Pemasyarakatan memiliki Uraian Tugas sebagai berikut :
- Menetapkan Rencana Kerja Lapas Anak Klas.IIA Palembang
|
- Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dengan PEMDA dan Instansi
terkait
|
- Mengkoordinasikan penyusunan hasil RASTAF A
|
- Melakukan
pembinaan pegawai di Lingkungan Lapas Anak Klas.IIA Palembang
|
- Menilai dan mengesahkan penilaian pelaksanaan pekerjaan pejabat
bawahan
|
- Melakukan pengawasan melekat (waskat) di Lingkungan Lapas Anak
Klas.IIA Palembang
|
- Mengkoordinasikan pengelolaan anggaran rutin pada Lapas Anak
Klas.IIA Palembang sesuai ketentuan perundangan yang berlaku
|
- Mengkoordinasikan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor
Wilayah
|
- Mengkoordinasikan
kebutuhan formasi pegawai pada Lapas Anak Klas.IIA Palembang
|
- Mengkoordinasikan
pembuatan dan penyusunan Laporan Lapas Anak Klas.IIA Palembang
|
- Mengkoordinasikan
pengendalian administrasi kepegawaian dalam Lingkungan Lapas Anak Klas.IIA
Palembang
|
- Mengkoordinir
pelaksanaan penyuluhan hukum pada Lapas Anak Klas.IIA Palembang
|
- Mengkoordinasikan tindak lanjut petunjuk yang
tertuang dalam LHP
|
- Mengkoordinasikan pembinaan anak didik bersama
para pejabat seksi.
|
- Mengkoordinasikan pengelolaan perlengkapan pada Lapas Anak
Klas.IIA Palembang
|
Demikianlah Informasi ini dibuat , semoga menjadi informasi yang berguna. Terima kasih.
READMORE....!!
|
By Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas.IIA
Untuk pertama kali setelah menjabat sebagai menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mendengarkan secara langsung para kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM dari seluruh Indonesia untuk menyampaikan segala persoalan mengenai program kerja dan berbagai kendala di daerah , termasuk program 100 hari kerja Kementrian Hukum dan HAM. Acara ini berlangsung di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, pukul 10.00 – 00.00 WIB Kamis, 23 Desember 2009.
Dalam paparannya, sebagian besar Kepala Kantor Wilayah menginginkan agar jabatan eselon IV dan V Surat Keputusannya dibuatkan oleh Kepala Kantor Wilayah sementara pusat hanya menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan.Keinginan para pimpinan wilayah tersebut cukup beralasan karena kemampuan pemahaman personil di daerah secara riel lebih diketahui dan dipahami oleh Kepala Kantor Wilayah serta adanya beberapa jabatan eselon IV dan V yang masih kosong sampai saat ini. Selain itu, era desentralisasi saat ini menuntut adanya efeiensi dan efektifitas layanan. Penyerahan kewenangan ke daerah saat ini sudah menjadi kebutuhan dan tuntutan untuk lebih meningkatkan layanan terutama menyangkut personil.
READMORE....!!