Sejarah

Seputar Lapas Anak Palembang

edit copy

 

Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIA Palembang berdiri pada tahun 1967, diatas lahan seluas 59,735 meter persegi yang pembangunannya dilakukan secara bertahap. Pada tahun 1972 bangunan induk selesai dan diberi nama Lembaga Pemasyarakatan Modern ( LPM ) yang pada saat itu terdiri dari :

1. Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Negara dan Pemuda ( Wing A )

2. Lembaga Pemasyarakatan Wanita ( Wing B )

Berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman RI tanggal 27 April 1972 No. DDP.1.4/8/17 di bentuklah Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Negara dan Pemuda Palembang, sedangkan Lembaga Pemasyarakatan Wanita ditiadakan, sesuai dengan surat Direktur Jenderal Bina Tuna Warga Departemen Kehakiman RI tanggal 23 November 1974 No.DDP.1.4/141/B, alasan ditiadakannya Lembaga Pemasyarakatan Wanita karena alasan tekhnis.

Secara geografis Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIA Palembang terletak di jalan Inspektur Marzuki KM. 4,5 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Dapat digambarkan bahwa kondisi fisik dari Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas.IIa Palembang adalah sebagai berikut :

Gedung Lembaga pemasyarakatan Anak Klas.IIa Palembang dibangun pada tahun 1967 dan telah mengalami Perehapan Gedung Perkantoran padaTahun 2004 berupa pembangunan Blok Hunian 2 (dua) lantai dan Komponen ruangan seksi-seksi.

Luas Tanah : 13.318 m2

Luas Kantor : 7881 m2

Kapasitas tampung Narapidana dan Tahanan adalah berjumlah 500 orang, sedangkan jumlah penghuni 270 orang rata-rata pertahunnya. Dalam gedung ini ruang untuk penghuni dibedakan antara Tahanan, Narapidana, dan Kejahatan Khusus Narkoba.

Pada dasarnya Lapas Anak Klas IIA Palembang tidak ubahnya dengan Lapas yang lain pada umumnya. Dasar Yuridis Operasional sama – sama menganut Undang-undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Salah satu konsep yang sama dilihat dari tujuan akhir, dimana pembinaan, pelatihan, dan pembibingan terhadap warga binaan sama dengan terhadap anak didik yang dilaksanakan di Lapas Anak Klas IIA Palembang yakni mengarah pada penyatuan ( integrasi) kehidupan di dalam masyarakat.

Oleh karenanya pelaksanaan pembinaan, pelatihan, pembimbingan dan hal-hal lain yang menyangkut masalah hidup, prikehidupan,dan penghidupan warga binaan / anak didik harus memenuhi prinsip-prinsip dasar yang termaktub dalam Undang-undang No.12 tahun 1995, antara lain

1) Pengayoman

2) Persamaan Perlakuan dan Pelayanan

3) Pendidikan dan Pembimbingan

4) Penghormatan Harkat dan Martabat Manusia

5) Kehilangan Kemerdekaan Merupakan Satu-satunya Penderitaan

6) Terjaminnya Hak Untuk Tetap Berhubungan Dengan Keluarga dan Orang Tertentu

Implementasi dari prinsip-prinsip yang harus diterapkan, maka prikehidupan Lapas harus senantiasa : menjunjung tinggi hak-hak warga binaan / anak didik; bersikap welas asih; tidak menyakiti; perlakuan adil; menjaga rahsia; memperhatikan pengaduan dan keluhan; memberikan rasa keadilan masyarakat; menjaga kehormatan dan menjadi teladan; sopan dan tegas dalam pelaksanaan pembinaan.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dalam rangka pembinaan dan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan sebaiknya dilakukan penggolongan atas dasar : Umur, Jenis kelamin, Lama pidana yang dijatuhkan, Jenis kejahatan, dan Kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan / perkembangan pembinaan.

READMORE....!!

PETA JABATAN

READMORE....!!

VISI DAN MISI

VISI

Mengedepankan Lembaga Pemasyarakatan yang bersih, kondusif, tertib dan transparan dengan dukungan petugas yang berintegritas dan berkompeten dalam pembinaan WBP.

MISI

  1. Mewujudkan tertib pelaksanaan tupoksi Pemasyarakatan secara konsisten dengan mengedepankan penghormatan terhadap hukum dan HAM serta transparansi publik.
  2. Membangun kerja sama dengan mengoptimalkan keterlibatan stake holder dan masyarakat dalam upaya pembinaan WBP.
  3. Mendayagunakan potensi sumber daya manusia petugas dengan kemampuan penguasaan tugas yang tinggi dan inovatif serta berakhlak mulia.
READMORE....!!

    Followers

    shared yach ...

    Office

    Foto Saya
    Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas.IIA
    Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia
    Jalan Inspektur Marzuki Km.4,5 Lorok Pakjo Palembang
    Lihat profil lengkapku

    Shout-Box

    my pagerank